JEMBER - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menetapkan Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi ditahan di Lapas Kelas 2 a Jember. Dia ditahan selama 30 hari ke depan atas dugaan penganiayaan Ketua RT di perumahan elite di Jember, Jawa Timur.
Penahanan dilakukan usai sidang perdana dengan agenda pembacaan sidang dakwaan JPU Kejari Jember di Pengadilan Negeri Jember. Imron ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Bcaa Juga: Sadis! Suami di Banyuasin Aniaya Istri, Kemaluannya Dimasukkan Cobek
Imron diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul Ketua RT di salah satu perumahan elite di Jember gara-gara tak mau ditegur saat mobil yang dikendarainya melaju kencang di kawasan perumahan tersebut.
Imron ditahan di lapas sebagai tahanan titipan majelis hakim pengadilan negeri setempat. Hal ini dibenarkan Agus Yanto, Plh Kalapas Jember yang menerima titipan tahanan anggota DPRD Jember itu dari hakim Pengadilan Negeri Jember.