Ali menuturkan bahwa KPK tidak hanya fokus untuk menghukum pelaku korupsi tapi juga pengembalian aset secara optimal.
"Tujuan penegakan hukum oleh KPK, bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor /asset recovery seoptimal mungkin," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Mantan anggota DPR Markus Nari 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara Hakim menilai Markus menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, Markus juga dinilai telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap saksi Miryam S Haryani
Hukuman Markus pun diperberat menjadi 7 tahun di tingkat banding. Dan oleh Mahkamah Agung hukuman Markus diperberat menjadi 8 tahun penjara.
(Awaludin)