"Masuk pos tiga itu harus Rp2000-5000 saya ambil terkecil karena biasanya siang itu beda dengan malam karena pengawasan siang itu lebih ketat dari malam hari. Kemudian masuk pos empat ini angkat kontainer di fortune Rp 5000 minimal terakhir keluar depo harus bayar lagi 2000," Lanjut Yusri.
Dalam satu hari, Dikatakan Yusri para pelaku mendapat Rp13.000 ribu per satu kendaraan. Bahkan jika di akumulasikan dalam satu hari terdapat 500 kendaraan yang masuk maka keuntungan mencapai jutaan.
"Sekitar Rp6,5 juta yang harus dikeluarkan oleh para sopir, kemudian di perusahaan PT DKM atau Dwipa sama ada empat pos. Belum lagi premanisme yang ada diluar mulai dari pak ogah sampai sengaja dibuat macet kemudian diketok ketok ini yang sering terjadi," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )