JAKARTA - Sebanyak empat orang narapidana tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Jawa Timur, menyatakan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan ikrar.
"Saya berharap saudara-saudara benar-benar menjalankan komitmen secara penuh untuk membela negara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI," kata Kepala LP Madiun, Asep Sutandar, melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Situasi Perkotaan di Kabupaten Puncak Papua Berangsur Kondusif
Empat narapidana tindak pidana terorisme itu, yakni IK yang sebelumnya tergabung dalam Jamaah Islamiah, SA yang merupakan mantan anggota Neo Jamaah Islamiyah, serta HS dan WP yang sebelumnya anggota Jamaah Ansharut Daulah.
Sebelum mengucapkan ikrar setia pada NKRI, keempat narapidana terlebih dahulu menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya, sebagai bagian wujud cinta Tanah Air.