Pengungkapan ini kata Kapolri dilaksanakan di empat tempat yaitu di Gunung Sindur pada saat itu sebesar 393 kilogram (kg), kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebesar 511 kg, yang ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Grand Pramuka.
"Dan pengungkapan ini tentunya berkat kerjasama dan kerja keras dan kerja solid dari kepolisian dengan didukung Dirjenpas Kemenkumham RI," kata Listyo Sigit Prabowo.
Terkait dengan pengungkapan kasus narkotika ini, ke tujuh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
"Dan apabila berhasil diedarkan mereka nilai barang bukti yang saat ini kita amankan kurang lebih Rp 1,694 triliun. Artinya kalau dihitung dengan jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," tandas Listyo Sigit Prabowo.
(Khafid Mardiyansyah)