Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 6 Tahun, Pemalsu Surat Tanah Berhasil Ditangkap di Medan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 15 Juni 2021 |06:34 WIB
Buron 6 Tahun, Pemalsu Surat Tanah Berhasil Ditangkap di Medan
Buronan ditangkap di Medan. (Foto: Wahyudi Aulia)
A
A
A

MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap Su alias GPT alis A Tiam, terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang buron sejak tahun 2015.

A Tiam ditangkap di salah satu gudang di milik CV Jaya Makmur Sentosa di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada Senin (14/6/2021).

"Ya benar, yang bersangkutan berhasil kita tangkap saat bersembunyi di lantai dua bangunan gudang. Saat penangkapan kita bahkan harus mendobrak pintu di gudang tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.

Baca juga: Pangeran Batara Buronan Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Ditangkap

Penangkapan terhadap A Tiam, kata Sumanggar, dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran atas informasi yang diterima terkait keberadaan A Tiam di gudang tersebut. Saat akan melakukan penangkapan, anak A Tiam yang ada di gudang tersebut sempat berkilah dan menyebut orangtuanya sedang berada di Vietnam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement