Di bawah ancaman tersangka, korban akhirnya melayani dua pria dan dibayar sejumlah Rp450 ribu. Tersangka kemudian yang membawa uang itu.
Korban yang tidak tahan akhirnya melarikan diri melalui jendela lalu melompati tembok penginapan hingga akhirnya sampai ke jalan. Dengan badan kotor penuh tanah dan terluka, korban akhirnya tiba di Mapolsek Negara.
"Setelah menerima laporan korban, kit bergerak cepat menangkap pelaku," ujar Sudarma.
Baca Juga: Muncikari Ditangkap saat Jajakan 6 Wanita ke Pria "Hidung Belang" di Merak
Polisi masih melakukan pengembangan karena ada dugaan korban tidak hanya satu orang. "Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Oasal 296 Jo Pasal 506 KUHP tentang muncikari," pungkasnya.
(Arief Setyadi )