Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Covid-19 Melonjak, Menag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 16 Juni 2021 |09:22 WIB
Covid-19 Melonjak, Menag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Ist)
A
A
A

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

Baca Juga : Indonesia Terima Bantuan Penanganan Covid-19 dari Korsel Senilai 3,5 Juta USD

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement