Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron Kasus Korupsi, Adelin Lis Bakal Dijemput Kejagung

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |21:11 WIB
 Buron Kasus Korupsi, Adelin Lis Bakal Dijemput Kejagung
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

"Padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda 14 ribu USD dia memohon untuk 2 kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan," jelasnya.

Adelin merupakan buron lebih dari 10 tahun dan ditangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas pemalsuan paspor tersebut dia dihukum Pengadilan Singapura dengan denda US$14 ribu serta dideportasi.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Dalam pelariannya dia pada tahun 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement