Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

89 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi Disita dari Komplotan Narkoba Bersenjata AK47 & M16

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |02:41 WIB
89 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi Disita dari Komplotan Narkoba Bersenjata AK47 & M16
Foto: Istimewa
A
A
A

MEDAN - Tiga tersangka anggota jaringan narkoba internasional berhasil diringkus polisi dari dua lokasi berbeda di Sumatera Utara dan Aceh. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 89 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta 48.418 butir pil ekstasi dan dua pucuk senjata serbu jenis AK47 dan M16 lengkap dengan 150 butir amunisinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kemudia M (20) dan MF (36), keduanya petani, warga Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfimasi membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan Desa Sunggal Kanan.

"Iya benar (ada penangkapan). Total Ada tiga yang diamankan. Oleh Subdit I dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Ada 89 kilogram sabu-sabu, 10 bungkusan berisi 48.418 butir pil ekstasi, dua pucuk senjata laras panjang dan 2 unit ponsel," kata Hadi, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Pakai Sabu di Ruang Kelas Sebuah Sekolah, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Hadi menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka SB pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu. SB ditangkap di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan barangbukti sabu-sabu seberat 20 Kilogram.

"Dari tersangka SB kita mendapatkan identitas M dan MF. Kita lalu mengerahkan petugas untuk mengejar keduanya," sambungnya.

Baca juga: Pakai Sabu untuk Pesta Seks di Hotel, ABK di Sikka NTT Diciduk Polisi

Setelah melakukan pengejaran ke Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, tersangka M dan MF berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 69 kilogram sabu-sabu, ekstasi dan dua pucuk senjata serbu tersebut.

"Mereka ditangkap di rumah MF pada Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 5 sore. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ungkap Hadi.

Hadi menuturkan, ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Sedangkan pemilik narkoba itu adalah seseorang berinisial JH yang kini tengah mereka buron.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement