"Jadi seminggu yang lalu, tersangka M dihubungi Jh melalui WhatsApp untuk mengambil 2 pucuk senjata api di daerah Sungai Hiu Simpang Opak, Aceh Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat penjemputan narkoba. M mengenal Jh saat keduanya masih sama-sama di Malaysia," terangnya.
Tiga hari setelahnya, Jh kembali menghubungi M untuk mengambil narkoba dari seseorang di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh tepatnya di daerah Peurlauk, Aceh Timur. Pada Senin, 14 Juni 2021, M kemudian diminta untuk menyimpan narkoba itu di rumah MF. Dia (M) dijanjikan Rp.50 juta sebagai upah mengambil narkoba dan mengantarkan narkoba ke rumah MF.
"Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di Mapolda Sumut. Sementara tersangka JH masih kita buru," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )