"Uang untuk bayar utang abang saya, sisanya untuk makan," ujar pelaku perampokan, Yugo Ariandi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menggunakan kekerasan terhadap korban laki-laki lansia.
"Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dengan kekerasan, salah pelaku sudah melakukan aksi untuk kedua kalinya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Kawanan Perampok Tega Perkosa Korbannya dan Ditinggalkan di Pinggir Jalan
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di sel Polres Pelabuhan Belawan. Keduanya melanggar Pasal 365 KUHPidana terancam 9 tahun hukuman penjara. Kini, polisi masih mengejar satu orang pelaku lainnya yang identitas dan keberadaannya telah diketahui petugas.
(Arief Setyadi )