Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketahuan Beli Suara, Mantan Menteri Kehakiman Jepang Dijatuhi Hukuman Penjara

Agregasi VOA , Jurnalis-Sabtu, 19 Juni 2021 |14:37 WIB
Ketahuan Beli Suara, Mantan Menteri Kehakiman Jepang Dijatuhi Hukuman Penjara
Katsuyuki Kawai. (Foto: AP)
A
A
A

TOKYO - Seorang mantan menteri kehakiman Jepang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Jumat (18/6/2021), karena membeli suara agar istrinya terpilih sebagai anggota majelis tinggi parlemen negara itu, 

Kantor berita NHK melaporkan, Katsuyuki Kawai, 58 tahun, dinyatakan bersalah atas tuduhan membagi-bagikan sekitar 29 juta yen (atau Rp1,8 miliar) kepada sekitar 100 orang pada 2019 untuk membantu mengamankan kursi majelis tinggi untuk istrinya, Anri.

BACA JUGA: Menteri Kedua dalam Kabinet Jepang Mundur Karena Skandal Pemberian Hadiah

Menurut kantor berita AFP, para pejabat di Pengadilan Distrik Tokyo belum mengonfirmasi laporan tersebut.

Kawai, orang kepercayaan mantan perdana menteri Shinzo Abe, telah menganulir klaim sebelumnya bahwa ia tidak bersalah dan secara luas mengakui tuduhan terhadap dirinya. Anri, yang memenangkan kursinya dalam pemilihan Juli 2019, telah dinyatakan bersalah atas perannya dalam skema tersebut dan menerima hukuman percobaan 16 bulan awal tahun ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement