Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Kasus Ayah Aniaya Anak, Dibunuh Gara-Gara Pipis Sembarangan

4 Kasus Ayah Aniaya Anak, Dibunuh Gara-Gara <i>Pipis</i> Sembarangan
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

AYAH merupakan sosok seorang pengayom dan pelindung bagi keluarganya. Namun, tidak untuk beberapa kasus yang menimpa anak akibat di aniaya oleh ayahnya.

Sebagian besar kasus dilakukan dengan keji, bahkan sampai menelan korban jiwa. Berikut beberapa daftar ayah aniaya anak dari berbagai daerah.

1. Tangerang Selatan (Mei 2021)

Beberapa waktu terakhir, warga Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan digegerkan dengan kasus penganiayaan Ayah terhadap anaknya. Kasus ini bermula, akibat sang Ayah cemburu ketika sang mantan Istri (Ibu Korban) mempunyai kekasih baru.

Bocah yang berusia 5 tahun ini mengalami kekerasan fisik setelah di jambak dan dipukul oleh Ayahnya sendiri. Kasus terungkap setelah video seorang anak dianiaya pria di indekos kawasan Jalan Raya Pondok Jagung Timur, viral di media sosial. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.

2. Pakpak Bharat (Juni 2021)

Entah apa yang terbesit di pikiran DT (27), warga Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat yang tega membunuh anaknya sendiri, hanya gegara persoalan buang air kecil sembarangan.

Anak tersebut meninggal dua minggu usai dianiaya oleh ayah sendiri. Korban berinisial GKT, perempuan yang masih berusia 5 tahun itu dianiaya ayah kandung dengan menjambak rambut serta membatingnya ke lantai gegara buang air kecil sembarangan.

Tidak hanya itu, korban sering disiksa dan ditampar oleh pelaku semasa hidup. Atas perbuatanya, DT dijerat dengan pasal 7-6 b junto pasal 7-7 b dan pasal 7-6 c junto pasal 8-0 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Sadis! Ayah Aniaya Anak hingga Patah Tangan Gegara Tidurnya Terganggu Tangisan

3. Depok (Maret 2021)

Seorang ayah berinisial EPS (30), tega menyiksa anak kandungnya sendiri, MP, yang masih berusia 7 bulan. Bayi tersebut disiksa hingga memar-memar. Peristiwa terjadi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Dari pengakuan ibu korban yang berinisial SN (28), bayi tersebut disiksa ayahnya dengan benda tumpul. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan luka memar hampir di sekujur tubuhnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 10 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement