MURATARA - Fiki (26), seorang ayah di Musirawas Utara (Muratara) Sumsel, tega menganiaya anak kandungnya karena tidurnya terganggu suara tangisan sang buah hati.
Korban yang masih berusia 2 tahun itu mengalami patah tangan akibat ditarik paksa ayah kandungnya. Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Muratara dan mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad mengatakan, pelaku diserahkan ke polisi oleh keluarga istri pelaku. Pelaku kooperatif saat ditangkap karena dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Setelah itu istri pelaku atau ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolres Muratara,” katanya.
Dijelaskan Dedi, berdasarkan keterangan ibu korban atau pelapor, Mira. awalnya anaknya menangis di samping kamar. Kebetulan di dalam kamar tersebut, pelaku atau ayah korban sedang tertidur.
Sementara saat kejadian istri pelaku sedang memasak di dapur. Pelaku terbangun dari tidurnya, lalu keluar kamar karena kesal mendengar anaknya terus menangis.
Pelaku langsung memukul korban dan menarik tangan korban secara keras hingga mengalami patah tulang.
“Istri pelaku atau pelapor yang kaget langsung berteriak sehingga datanglah kakak pelapor. Lalu membawa pelapor dan korban keluar rumah melewati jendela karena pintu depan dikunci oleh pelaku, yang pergi usai melakukan aksinya,” jelas Dedi.
Baca juga: Remaja Bandung Tewas Dibantai 12 Orang, Berawal dari Knalpot Bising
Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Jo 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit untuk menyembuhkan tangannya yang patah.
Mira mengungkapkan bahwa anaknya ada penyakit asma sehingga sering menangis.