Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung: Pemulangan Adelin Lis Kerjasama Pemerintah Indonesia-Singapura

Dimas Choirul , Jurnalis-Sabtu, 19 Juni 2021 |22:29 WIB
 Jaksa Agung: Pemulangan Adelin Lis Kerjasama Pemerintah Indonesia-Singapura
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers penangkapan buronan Adelin Lis (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Baca juga:  Ini Penampakan Adelin Lis Kenakan Rompi Tahanan Kejagung

Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.

Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda US$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement