Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Pembatasan Kegiatan, Kapolri: Kami Tindak Tegas!

Langgar Pembatasan Kegiatan, Kapolri: Kami Tindak Tegas!
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskankan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan pembatasan atau pengurangan kegiatan masyarakat di zona merah Covid-19.

(Baca juga: Viral! SPG Cantik Ini Diburu Netizen Usai Bermesraan dengan Suami Orang)

Sebelumnya, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 75 persen hingga 100 persen di zona merah virus corona. Hal itu dilakukan guna menekan laju pertumbuhan Covid-19.

"Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kami perkuat," kata Sigit dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas, Jakarta, Senin (21/6/2021).

(Baca juga: Massa Surati PN Jaktim untuk Berikan Vonis Bebas ke Habib Rizeq, Ini Reaksi Polri)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement