Sigit juga mengimbau kepada pusat perbelanjaan, restoran ataupun tempat lainnya yang kerap dikunjungi masyarakat, untuk disiplin terkait dengan jam operasional yang sudah ditentukan. Apabila melanggar, sanksi tegas akan diberikan.
"Wilayah-wilayah yang lebihi jam operasional kami lakukan penutupan termasuk tentunya yang langgar kami terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," ujar Sigit.
Sebab itu, Sigit meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terbuka dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan zona merah.
"Harapan kami betul-betul dilaksanakan. Imbauan kami wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakar tahu zona merah itu mana saja," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )