JAKARTA – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 75 persen hingga 100 persen di zona merah virus corona. Hal itu dilakukan guna menekan laju pertumbuhan Covid-19.
(Baca juga: Langgar Pembatasan Kegiatan, Kapolri: Kami Tindak Tegas!)
Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di sejumlah titik mulai malam ini. Petugas gabungan juga akan menggalakan operasi yustisi untuk mendisiplikan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.
Selama operasional jam malam pembatasan mobilitas tersebut, terdapat beberapa pengecualian, sehingga pengendara masih dapat melintas.
(Baca juga: Viral! SPG Cantik Ini Diburu Netizen Usai Bermesraan dengan Suami Orang)
Pertama penghuni kawasan, selanjutnya pengguna jalan yang memiliki tujuan kesehatan seperti ke apotek, ambulans, atau ke rumah sakit diperbolehkan untuk melintas.
Ketiga, di ruas jalan pembatasan itu ada hotel, maka tamu hotel maupun yang akan berkunjung ke hotel masih diperbolehkan.
Kemudian jenis pengguna jalan yang dapat pengecualian lainnya adalah mobilitas keadaan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, maupun patroli penegak kedisiplinan.
"Kami melakukan operasi yustisi, menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat taat prokes. Karena masih banyak ditemukan di jalan-jalan cafe-cafe, restoran yang masih diluar ketentuan jam 9 malam harus tutup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (21/6/2021).
Menurut Yusri, ada 10 kawasan di Jakarta yang akan diberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Berikut ini daftar Kawasan tersebut.
Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
Kawasan Gunawarman (Senopati), Jakarta Selatan
Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat
Kawasan Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat
Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini memberikan alasan kenapa polisi menerapkan aturan tersebut, yaitu dengan merujuk kebijakan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM skala mikro hingga 28 Juni 2021 imbas kasus Covid-19 yang terus meningkat.
"Karena ada aturannya jam 9 malam sudah harus selesai segala aktivitas, restoran tutup, cafe semua tutup, ini upaya kita membatasi terjadi kerumunan yang bisa menyebabkan terjadinya penularan Covid-19," tutup Yusri.
(Fahmi Firdaus )