Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Rombongan Pejabat Bandung Barat terkait Korupsi Bansos Covid-19

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |14:52 WIB
 KPK Periksa Rombongan Pejabat Bandung Barat terkait Korupsi Bansos Covid-19
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa rombongan pejabat pada Pemkab Bandung Barat, hari ini. Ada sebanyak 12 pejabat yang bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat, tahun 2020

"Hari ini, bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati), tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dari pihak ASN pada Sekretariat Daerah KBB untuk tersangka AUM (Aa Umbara) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/6/2021).

Baca juga:  KPK Periksa Kadishub Bandung Barat Terkait Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19

Adapun, 12 pejabat pada Pemkab Bandung Barat itu yakni, Heru Budi Purnomo (Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan); Ida Nurhamidah, (Mantan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan); Hendra Trismayadi (Kadis Dukcapil); H. Wahyudiguna (mantan Kadis Dukcapil); Ade Sudiana (Kadis UMKM).

Baca juga:  Ihsan Yunus Bilang Tak Pernah Ngomongin Proyek Bansos dengan Juliari Batubara

Kemudian, Imam Santoso Mulyo; Asep Dendih (Kadis Pendidikan); Dewi Muniarti (Kabid Kesehatan Masyarakat); Mulyana, SKM, MM; dr. Wishnu Pramulyo Ady; Tuti Heriyati, SKM, MM; serta David Oot, SE, M.Si. Belum diketahui apa saja yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement