Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompolnas Kawal Proses Hukum Oknum Polisi Pemerkosa Remaja

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |05:52 WIB
Kompolnas Kawal Proses Hukum Oknum Polisi Pemerkosa Remaja
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Kejahatan yang bersangkutan juga menghina institusi Polri, karena melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menyalah-gunakan atribut serta instrumen hukum. Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum berat," tegas Poengky.

Saat ini, kata Poengky, terduga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum 5 milyar.

"Kompolnas akan mengawal dan mengawasi proses hukumnya," pungkas Poengky.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement