Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Segera Limpahkan Kasus Penembakan Laskar FPI ke Jaksa Penuntut Umum

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 28 Juni 2021 |11:21 WIB
Polri Segera Limpahkan Kasus Penembakan Laskar FPI ke Jaksa Penuntut Umum
Laskar FPI yang tewas ditembak.(Foto:Istimewa)
A
A
A

"Kalau sudah diterima tentu penyidik akan koordinasi terkait waktu dan teknis pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Andi dikonfirmsi terpisah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, dinyatakan lengkap atau P21.

Selain dua tersangka, sebetulnya ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yakni EPZ. Namun, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.

Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement