WASHINGTON – Hambali, dalang serangan bom Oktober 2002 di Kuta, Bali dan ledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, akan segera diadili pada 30 Agustus. Pria yang juga dikenal dengan nama Riduan Issamuddin itu akan menghadapi dakwaan resmi di depan komisi militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo.
Hambali ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003 dalam operasi gabungan AS-Thailand dan dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006. Dia diyakini sebagai dalang dari serangan teror Jamaah Islamiyah (JI), kelompok militan yang terkait dengan Al Qaeda, termasuk bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang dan bom JW Marriot yang merenggut 11 nyawa.
BACA JUGA:Â Tersangka Bom Bali Hambali Diadili di AS, Kemenlu RI Harap Bisa Berikan Rasa KeadilanÂ
Diwartakan Straits Times, Hambali tidak secara resmi didakwa di AS dengan kejahatan apa pun hingga Januari tahun ini dan tetap dicari di Malaysia, Singapura, dan Filipina sehubungan dengan rencana serangan teror.
Dakwaan AS mencatumkan Hambali sebagai "Encep Nurjaman, juga dikenal sebagai Riduan bin Isomudin, alias HAMBALI".
Selain Hambali, dua orang lainnya Mohammed Nazir Lep, alias Lillie, dan Mohammed Farik Amin, juga dikenal sebagai Zubair juga akan disidangkan oleh Komisi Militer AS. Lampiran menyediakan daftar panjang alias lain dari ketiganya.
BACA JUGA:Â Pentagon Akan Lanjutkan Persidangan Tersangka Bom Bali
Lembar dakwaan tertanggal April 2019 menjabarkan, dengan detail yang mengerikan, perencanaan oleh ketiganya sebagai "pelaku utama, sebagai rekan konspirator, dan sebagai peserta" serangan di Bali dan Jakarta, dan serangkaian rencana lain untuk serangan terhadap Amerika Serikat dan kepentingan Amerika, termasuk gagasan menyerang prajurit Amerika dan menenggelamkan kapal perang Amerika di Singapura.
Ketiganya diklasifikasikan sebagai "musuh asing yang tidak memiliki hak istimewa".