KEMENTERIAN Luar Negeri RI mengatakan telah mengetahui rencana melanjutkan pengadilan militer bagi tiga tersangka yang diduga terlibat pemboman di Indonesia antara tahun 2002-2003, termasuk Encep Nurjaman, alias Riduan Isamuddin, alias Hambali.
“Kemlu dan perwakilan RI di Amerika telah memperoleh informasi mengenai akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali tahun 2002 dan di Jakarta tahun 2003 dari pemberitaan media,” ujar Jubir Kemenlu RI Teuku Faizasyah melalui telepon Minggu pagi (24/1/2021).
Ditambahkannya, “proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada yang bersangkutan, diharapkan dapat memberi rasa keadilan bagi para korban pemboman.”
Baca Juga:Â Pentagon Akan Lanjutkan Persidangan Tersangka Bom Bali
Faizasyah mengatakan rencana pengadilan militer itu tidak diperoleh dari pemerintah Amerika, tetapi dari media.
Hambali Akan Disidang
Â
Setelah ditunda selama lebih dari 17 tahun, Hambali – yang dijuluki sebagai “Osama bin Laden Asia Tenggara” – bersama dua tersangka lain akan segera diadili. Pentagon, Kamis 23 Januari, mengumumkan rencana melanjutkan pengadilan militer terhadap ketiga orang tersebut, yang hingga kini ditahan di pangkalan militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba. Ketiganya diduga berperan dalam pemboman klub malam di Bali tahun 2002 dan pemboman Hotel JW Mariott di Jakarta tahun 2003.
Baca Juga:Â Â (Baca juga: 4 Penyelundup 39 Migran Dihukum Penjara 78 Tahun)
Hambali, yang kini berusia 56 tahun, ditangkap di Thailand setahun setelah pemboman di Bali dan sempat ditahan di salah satu penjara milik CIA di luar Amerika, sebelum dipindahkan ke Teluk Guantanamo. Suratkabar Washington Post pada tahun 2016 melaporkan Hambali ditahan di fasilitas Kamp 7 yang sangat rahasia, bersama sejumlah kecil tahanan, termasuk yang dituduh mengatur serangan teroris 11 September 2001 di Amerika.
Rencana Sidang Hambali Bertepatan dengan Rencana Tutup Guantanamo
Associated Press melaporkan seorang pejabat senior urusan hukum militer telah menyetujui beberapa tuntutan yang tidak diancam hukum mati – yaitu konspirasi, pembunuhan dan terorisme – terhadap ketiga tersangka. Dakwaan ini sebenarnya telah diajukan pada masa pemerintahan Donald Trump, tetapi belum diselesaikan.