JAKARTA - Pemerintah Kota Depok resmi menetapkan Depok sebagai wilayah zona merah atau wilayah dengan tingkat resiko tinggi Covid-19. Dengan meningkatnya status tersebut, Pemkot Depok memutuskan meniadakan ibadah salat Jumat.
Wali Kota sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Kota Depok masuk sebagai wilayah dalam kategori zona merah dengan score 1,8. Dengan kondisi tersebut pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk kembali tidak menggelar shalat Jumat.
"Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi Umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti Shalat Jum’at dengan Shalat Dzuhur di rumah, kami menghimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI ini," kata Idris dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
Tidak hanya larangan shalat Jumat kepada umat Islam, pemerintah Kota Depok juga meminta agam lainnya menghindari kegiatan beribadah yang melibatkan banyak orabg.
"Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, dihimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," jelasnya.
Sebelumnya, Idris juga mengatakan ada sebanyak 9 daerah di Jawa Barat yang juga masuk dalam zona merah seperti Depok adalah Bandung, Garut, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Bandung Barat, dan Kota Bandung.
"Setelah 22 minggu Kota Depok berada di Zona Risiko Sedang (Orange), dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk kedalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah," kata Idris.
(Khafid Mardiyansyah)