Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Tunggu Arahan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |07:56 WIB
Pemprov DKI Tunggu Arahan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat
Wagub DKI Ariza (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menunggu arahan dari pemerintah pusat dalam menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) membenarkan bahwa pihaknya telah membahas rencana penerapan PPKM Darurat tersebut bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Belum, kan baru rapat bersama Pak Menko bersama para menteri terkait, para gubernur. Jadi baru dibahas, nanti akan didalami kembali nanti kita tunggu saja pengumuman dari Pak Menko detailnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului nanti apa yang akan disampaikan oleh Pak Menko," kata Ariza di Jakarta, Rabu (30/9/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Darurat, Transportasi Umum Beroperasi Normal

Ia menjelaskan bahwa konsep PPKM Darurat akan lebih diperketat dari aturan sebelumnya. Ariza mengatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan aturan PPKM Darurat itu pada Jumat 1 Juli 2021.

"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan ya. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada, detailnya saya tidak berani menyampaikan sekarang, mungkin besok sudah disampaikan. Kita tunggu saja, nanti kami akan ada rapat lagi," tegasnya.

Baca juga: Rencana PPKM Darurat, Kasatgas: Instruksi Mendagri Direvisi untuk Pengetatan Penanganan Covid-19

"Pokoknya akan ada kebijakan baru yang akan diambil, tapi detailnya kita tunggu pengumuman dari pemerintah pusat dari Satgas pusat, dari Pak Menko terkait," sambung politisi Gerindra itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement