Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70%

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |13:22 WIB
 PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70%
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Baca juga:  Seperti Apa Penerapan PPKM Mikro Darurat di Bekasi?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali," ujar Jokowi, Kamis (1/7/2021).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement