JAKARTA - Polres Jakarta Selatan mensosialisasikan tentang aturan PPKM Darurat dengan berkeliling ke sejumlah titik di kawasan Jakarta Selatan. Masyarakat pun diminta untuk menaati aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Jakarta tersebut.
"Patuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 Juli 2021 mulai pukul 00.00 WIB," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat berkeliling, Jumat (2/7/2021).
Azis yang berkeliling menggunakan kendaraan bak terbuka Satuan Lalu Lintas itu, mensosialisasikan PPKM Darurat dengan menggunakan pengeras suara. Dia tampak didampingi Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonis Agus Rahmanto dan bergantian menyampaikan tata tertib dalam PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Sejumlah titik yang disasar seperti Jalan Dharmawangsa, Jalan Wijaya, Gunawarman hingga kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli