Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Polres Jaksel Sosialisasikan PPKM Darurat di Jakarta Selatan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |23:24 WIB
Polres Jaksel Sosialisasikan PPKM Darurat di Jakarta Selatan
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Aziz Andriansyah saat mensosialisasikan PPKM Darurat.(Foto:SINDOnews)
A
A
A

PPKM Darurat ditandai dengan pelaksanaan 100 persen kerja dari rumah (WFH) untuk sektor non esensial dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring.

Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal tetap berjalan normal 100 persen meski dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sektor kritikal seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Kemudian, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kegiatan mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement