JAKARTA — Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan, pihaknya bersama aparatur terkait telah melakukan screening berlapis kepada pelaku perjalanan internasional, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Ganip menjelaskan, screening berlapis tersebut ditujukan untuk mencegah masuknya kasus impor atau imported case Covid-19 ke Tanah Air.
"Sudah mengeluarkan peraturan untuk melakukan screening berlapis bagi pelaku perjalanan internasional yang kita lebih perketat untuk membatasi atau mencegah imported case dari luar ke dalam," katanya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Ketentuan screening berlapis bagi pelaku perjalanan internasional tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. Dalam beleid itu disebutkan, untuk memasuki Indonesia, baik WNI maupun WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Selain itu, saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan melakukan karantina selama 8x24 jam.
Baca Juga : Ganip Warsito Cek Kesiapan Tempat Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional
"Kewajiban membawa keterangan ataupun surat telah divaksin dosis lengkap dan juga melakukan karantina selama 8x24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah PCR kedua akan dilakukan vaksinasi," tutur Ganip.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.