JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di luar Jawa-Bali akibat lonjakan kasus Covid-19.
(Baca juga: Heboh Awan Mirip UFO, BMKG: Berbahaya bagi Penerbangan!)
PPKM Mikro ini dilaksankana karena terjadi penurunan tingkat kepatuhan protokol kesehatan (prokes) terutama di luar Jawa-Bali.
Hal itu diutarakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito saat Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Rabu (7/7/2021).
(Baca juga: Pemerintah Ungkap Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali)
“Tingkat kepatuhan nya seperti dikatakan oleh Menko (Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto) tadi memang mengalami penurunan. Ini yang akan kita dengan partisipasi dari berbagai institusi dan komunitas supaya kita bisa lebih disiplin dengan protokol ini,” ujar Ganip.
Bahkan, kata Ganip, sebanyak 5.532 institusi di luar wilayah Jawa-Bali terpantau melanggar prokes. “Selain itu juga kita memonitor kepatuhan institusi-institusi selama 1 minggu terakhir seperti yang saya sampaikan ada terpantau 5.532 institusi,” paparnya.
Oleh karena itu, Ganip mengatakan akan melibatkan institusi dan juga sekuriti yang dijadikan sebagai agen untuk memonitor pelaksanaan pengetatan PPKM mikro khususnya memonitoring dan melaporkan penegakan prokes di wilayah luar Jawa-Bali.