Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP serta pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seorang anggota kepolisian.
"3 orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.
Baca Juga: Wanita Cantik Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Ditangkap, Ini Wajahnya
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.