Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru 1 DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Jaksel

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |17:42 WIB
Polisi Buru 1 DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Jaksel
Pengeroyok polisi yang masih DPO (Foto: M Refi Sandi)
A
A
A

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP serta pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seorang anggota kepolisian.

"3 orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.

Baca Juga: Wanita Cantik Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Ditangkap, Ini Wajahnya

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement