DENPASAR – Enam warga negara asing (WNA) terancam dideportasi setelah terjaring sidak protokol kesehatan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kuta, Bali.
Dalam sidak di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, aparat menghentikan paksa kendaraan WNA yang membandel dengan tidak membawa masker atau memakainya dengan cara yang salah. Selain didata, para WNA juga dikenakan denda sebesar Rp1 juta dan diwajibkan menjalani tes antigen untuk memastikan mereka non reaktif.
BACA JUGA: Kokain Senilai Rp40 Miliar Ditemukan Mengambang di Pantai
Dari penindakan tersebut, enam WNA terancam dideportasi karena melanggar protokol kesehatan. Dari keenam WNA tersebut, tiga di antaranya, yang berkebangsaan Irlandia, Amerika Serikat, dan Rusia akan menjalani proses lebih lanjut.
Ketiganya direkomendasikan untuk segera dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Satpol PP Provinsi Bali, ketiganya juga diperiksa di kantor imigrasi Ngurah Rai.