Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipaksa Pijat Pelanggan Positif Covid-19, Pria Ini Bunuh Korbannya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |21:22 WIB
Dipaksa Pijat Pelanggan Positif Covid-19, Pria Ini Bunuh Korbannya
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AS lantaran membunuh korbannya di kawasan Apartemen Grand Andika Bekasi, beberapa waktu lalu. AS melakukan hal itu karena dipaksa untuk memijit korban sehingga terjadi perkelahian.

"Pengungkapan kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kejadiannya 7 Juli lalu di Apartemen Grand Andika berawal dari temuan mayat di lantai 26 di Bekasi Timur. Pelaku AS kini sudah kami amankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, pelaku sebagai resepsionis apartemen itu awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi. Lantas, korban meminta pelaku untuk memijitnya di kamar apartemen miliknya tersebut.

"Pelaku ini punya kelainan seksual. Dia diminta untuk memijit sesama jenis dengan tarif Rp300 ribu. Namun, saat memijit itu pelaku tahu kalau ternyata korban positif Covid-19," tuturnya.

Alhasil, kata dia, pelaku pun enggan meneruskan pekerjaan memijitnya tersebut. Hanya saja, korban memaksanya hingga akhirnya terjadi pergumulan di antara keduanya.

Pelaku lalu mencekik leher korban hingga tewas. Pelaku pun membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk kartu kreditnya.

Baca Juga : Keluarga Kenali Jasad Terbakar di Cisauk Tangerang Lewat Batik Yogya

"Kartu kreditnya juga diambil dan sempat dibelanjakan pelaku untuk membeli macam-macam barang yang kalau dihitung sebanyak Rp30 juta. Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement