Selain dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bagi setiap orang yang sengaja ikut menyebarkan video yang bermuatan pornografi seperti video persenggamaan atau persetubuhan melalui media elektronik, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku diancam pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
(Qur'anul Hidayat)