Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bertambah, Pos Penyekatan PPKM Darurat Kini Tersebar di 1.038 Titik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2021 |17:00 WIB
Bertambah, Pos Penyekatan PPKM Darurat Kini Tersebar di 1.038 Titik
Pos Penyekatan di Simpang Salabenda Bogor. (Foto : Okezone/Putra Ramadhani Astyawan)
A
A
A

JAKARTA - Korlantas Polri kembali menambah pos penyekatan PPKM Darurat dari Lampung sampai Bali pada hari ini, Kamis (15/7/2021), Dengan adanya penambahan tersebut, saat ini jumlah pos penyekatan sebanyak 1.038 titik.

Jumlah terbaru tersebut bakal mulai berlaku pada esok hari. Diketahui, dari catatan pos penyekatan PPKM Darurat, dimulai dengan 400-an titik, lalu 651 titik dan 998 titik. Kini ditambah lagi menjadi 1.038

"Ya, bertambah jadi 1.038," jata Kakorlantas Irjen Istiono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Istiono menjelaskan, penambahan penyekatan diperlukan supaya polisi bisa lebih membatasi pergerakan masyarakat selama masa PPKM Darurat ini.

"Alasannya mobilitas lebih bisa kami batasi. Hanya sektor esensial dan kritikal saja yang bergerak," ujar Istiono.

Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengungkapkan, 86 lokasi penyekatan tersebar di jalan tol, lalu tujuh lokasi penyekatan di pelabuhan, dan 945 lokasi penyekatan di jalan nontol.

Dari data yang diterima, penyekatan paling banyak dilakukan di Jawa Barat (Jabar) yakni sebanyak 353 titik. Penyekatan itu terdiri atas 21 titik di jalan tol dan 332 lokasi di jalan nontol.

Kemudian, polisi menyiapkan penyekatan di Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 271 titik penyekatan dan Jawa Timur (Jatim) dengan 209 titik.

Banten menjadi provinsi dengan titik penyekatan paling sedikit pada kesempatan kali ini. Rudi mengatakan hanya ada 20 titik penyekatan di Banten.

Baca Juga : Klaster Perkantoran Jadi Penyumbang Kasus Covid-19, Anies: Sidak Jalan Terus!

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement