Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap, Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Residivis

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 16 Juli 2021 |20:31 WIB
Ditangkap, Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Residivis
Pelaku pengeroyokan terhadap polisi ditangkap. (Foto : Refi Sandi)
A
A
A

Lebih lanjut Akbar mengatakan, pelaku akan disangkakan dengan pasal yang sama dengan ketiga tersangka sebelumnya.

Baca Juga : Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Ditangkap, Warganet Ungkapkan Kekesalan

"Yang bersangkutan kita proses sebagaimana tersangka lain yang sudah kita tahan sama halnya dengan penerapan pasal terhadap ybs kita sangkakan dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan dinas," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement