Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Vaksin Covid-19 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 16 Juli 2021 |07:36 WIB
Kasus Korupsi Vaksin Covid-19 Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

MEDAN - Berkas perkara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam praktik ilegal vaksinasi Covid-19 yang berhasil dibongkar personel Polda Sumut pada akhir Mei 2021 lalu, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Pelimpahan dilakukan berikut ketiga tersangka yang ditangkap dalam kasus itu. Yakni dr. Indra Wirawan, Dr. Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi. Pelimpaham dilakukan di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan bahwa dalam kasus itu tersangka Selviwaty alias Selvi menghubungi dr. Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk kesediannya memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

Atas permintaan dari terdakwa Selviwaty, kemudian dr. Kristinus Saragih bersedia dengan dengan biaya sebesar Rp250.000 per orang untuk 1 kali suntik Vaksin. Vaksin itu didapat Kristinus dari sisa-sisa pelaksanaan vaksinasi yang digelar pemerintah bekerjasama dengan pihak-pihak lain. Di mana dalam kegiatan vaksinasi itu, Kristinus ikut serta sebagai vaksinator.

"Bahwa total seluruh yang diterima oleh terdakwa dr. Kristinus Saragih yang diberikan oleh terdakwa Selviwaty yaitu sebesar Rp142.750.000," kata Bondan, Kamis 15 Juli 2021, malam.

Kristinus juga menyarankan terdakwa Selviwaty untuk meminta bantuan dengan temannya bernama dr. Indra Wirawan yang bertugas di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan, agar mendapatkan vaksin tambahan saat vaksin yang disimpannya habis.

Baca Juga : WHO: Varian Baru Covid-19 Lebih Berbahaya dan Bisa Menyebar ke Seluruh Dunia

Terdakwa Selviwaty kemudian membuat kesepakatan dengan dr. Indra Wirawan untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan dimana akan diberikan uang kepada dr. Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250.000 perorang untuk sekali suntik vaksin.

"Di mana dari uang sebesar Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada dr. Indra Wirawan akan mendapat Rp.220.000,- sedangkan sisanya Rp.30.000,- untuk terdakwa Selviwaty alias Selvi. Bahwa total yang diterima oleh dr. Indra Wirawan yang diberikan oleh terdakwa Selviwaty alias Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp. 134.130.000," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement