Lebih lanjut, Akbar menambahkan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dan belum terungkap petugas.
"Kita masih terus dalami karena masih kemungkinan melibatkan satu sindikasi. Ada orang yang mencari, menampung, dan menyalurkan atau menawarkan jasa seksual," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AWR dijerat dengan Pasal 76 i UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. AWR terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.