Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebakaran Kantor BPOM, Polisi: Lima Orang Masih Berstatus sebagai Saksi

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Senin, 19 Juli 2021 |08:34 WIB
Kebakaran Kantor BPOM, Polisi: Lima Orang Masih Berstatus sebagai Saksi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polsek Johar Baru mengamankan lima orang terdiri dari empat orang pekerja yang mengerjakan proyek peremajaan instalasi listrik dan seorang sekuriti terkait kebakaran di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Minggu 18 Juli 2021 malam.

"Mereka dibawa diperiksa sebagai saksi-saksi untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Sam Suharto Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).

Sam menambahkan, hingga saat ini kelima orang tersebut masih dimintai keterangan.

"Perkara di tangani Polsek Johar Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Sam.

Baca juga: Kebakaran Kantor BPOM, Polisi Amankan Lima Orang

Sebelumnya diberitakan, kebakaran terjadi di lantai satu gedung BPOM Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dari hasil penyelidikan awal, api diketahui berkobar di lantai satu gedung, tepatnya di ruang standarisasi obat dan prekursor dan zat adiktif.

Kebakaran diduga terjadi akibat hubungan arus pendek listrik yang kemungkinan terkait dengan pekerjaan peremajaan instalasi listrik yang sedang dilakukan di tempat kejadian.

Baca juga: Kebakaran Kantor BPOM Diduga Akibat Hubungan Pendek Arus Listrik

Polisi mengamankan empat pekerja yang melakukan pekerjaan instalasi dan seorang sekuriti untuk dimintai keterangan.

Guna memastikan penyebab kebakaran polisi akan melakukan penyelidikan mendalam dengan meminta keterangan dari saksi dan hasil laporan petugas pemadam kebakaran.

Baca juga: Kebakaran Kantor BPOM Trending di Twitter, Picu Spekulasi Warganet

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement