Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korut Hukum Warganya yang Ikut Tren ala K-Pop, dari Penjara hingga Hukuman Mati

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Selasa, 20 Juli 2021 |15:37 WIB
Korut Hukum Warganya yang Ikut Tren ala K-Pop, dari Penjara hingga Hukuman Mati
Tren K-Pop dari Korea Selatan (Foto: Reuters)
A
A
A

Pengaruh budaya asing dilihat sebagai ancaman bagi rezim Komunis Korea Utara, yang berada di bawah cengkeraman kekuasaan pemimpin tertinggi Kim Jong-un.

Dia baru-baru ini melabeli K-pop sebagai "kanker ganas" yang bisa merusak kaula muda di Korea Utara, seperti dikutip dari New York Times.

Siapapun yang tertangkap mengikuti media dari Korea Selatan, Amerika Serikat atau Jepang, saat ini akan menghadapi hukuman mati. Mereka yang tertangkap menonton media-media asing ini akan menghadapi penjara selama 15 tahun.

Namun terlepas dari risiko tersebut, pengaruh asing terus meresap ke Korea Utara, dan jaringan teknologi yang tinggi telah membawa masuk media-media yang dilarang tersebut untuk terus beroperasi di dalam negara.

Beberapa pembelot dari Korea Utara mengatakan, telah menonton drama Korea Selatan. Hal ini menjadi salah satu alasan bagi mereka untuk memutuskan kabur dari Korea Utara.

Yang Moo-jin seorang profesor di University of North Korean Studies mengatakan kepada media Korea Herald bahwa Kim Jong-un, menyadari dengan baik bahwa budaya Barat atau K-pop bisa dengan mudah merasuki generasi muda dan memiliki dampak negatif terhadap sistem sosialis.

"Dia tahu bahwa aspek budaya dapat membebani sistem. Jadi dengan menentangnya, Kim berusaha untuk mencegah masalah lebih lanjut di masa depan,” lanjutnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement