Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perbudak Nenek Renta Selama 8 Tahun, Pasangan Suami Istri Divonis Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |11:48 WIB
Perbudak Nenek Renta Selama 8 Tahun, Pasangan Suami Istri Divonis Penjara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Pengacara untuk pasangan suami-istri terpidana berusaha untuk membantah karakterisasi korban dari perlakuannya. Mereka telah berusaha beberapa kali untuk menunda kasus selama enam tahun terakhir karena tiga anak Kannan adalah autis dan dianggap membutuhkan perawatan orang tua mereka.

Selama hukuman, Hakim John Champion mencaci-maki pasangan itu karena perilaku "tidak berbelas kasihan" dan "tidak berperasaan", mencatat bahwa mereka tampaknya tidak menunjukkan penyesalan atas "kejahatan terhadap kemanusiaan" mereka.

Haki Justice Champion mengatakan bahwa kasus mengerikan itu mungkin merupakan contoh pertama dari perbudakan yang berkaitan dengan pekerjaan rumah tangga yang disidangkan di pengadilan Australia. Dia juga mengkritik layanan imigrasi Australia, dengan mengatakan bahwa pemerintah gagal dengan tidak menyelidiki setelah visa turis nenek India itu kadaluarsa.

Korban dipulangkan dari rumah sakit pada Oktober 2015 dan ditempatkan di panti jompo, di mana dia saat ini tinggal.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement