JAKARTA - Bareskrim Polri belum melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti atau tahap II, kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, kepada Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, bahwa belum tahap II perkara tersebut lantaran masih dikoordinasikan lantaran lokasi persidangan nantinya belum diputuskan.
"Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Terkait dengan perkara ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 25 Juni 2021 lalu, oleh Kejaksaan Agung.
Argo mengatakan, pihak kepolisian bakal membuka identitas para tersangka kepada publik jika sudah dilimpahkan ke Kejaksaan nanti.