"Nanti kalau sudah tahap 2 tak kasih lengkap (identitas 2 polisi penembak laskar FPI)," ujar Argo.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, satu yang dijerat sebagai tersangka, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Baca Juga : Presiden Madagaskar Selamat dari Upaya Pembunuhan, 2 Warga Prancis Ditahan
Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
(Angkasa Yudhistira)