Baca Juga: Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis Lepas di Tingkat Kasasi
Kasus tindak pidana korupsi ini bermula sejak tahun 2013 lalu, di mana SL mengajukan pinjaman kredit usah rakyat (KUR)/ kredit pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut KCP Galang. Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan nama orang lain untuk meminjam.
Dalam proses peminjaman, pimpinan dan wakil pimpinan yakni tersangka LG dan R turut membantu hingga tanpa dilakukan proses analisa kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku permohonan disetujui. Dan SL pun membangun perumahan di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun, tahun 2014 kredit yang diajukan debitur bermasalah untuk menutupi cicilan kredit dan memperoleh dana kredit kembali SL kembali bekerjasama dengan LG selaku pimpinan dan R selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dengan menggunakan nama orang lain, sehingga dari tahun 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total uang yang di terima senilai Rp35,1 miliar.
(Arief Setyadi )