Baca Juga: Tergiur Rp50 Ribu dan Viral, Gadis ABG hingga Emak-Emak Terjerat Utang Online
HK lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, HK telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni screenshot chat Facebook, bukti transferan uang Rp7,5 juta dan sebuah handphone untuk transaksi," kata Oki.
Atas perbuatannya, HK diduga melanggar Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.