Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar Kasus yang Melibatkan Pasangan Sejenis, dari Pembunuhan hingga Prostitusi

MNC Portal , Jurnalis-Senin, 26 Juli 2021 |07:35 WIB
Daftar Kasus yang Melibatkan Pasangan Sejenis, dari Pembunuhan hingga Prostitusi
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

3. Seorang Pria Dibakar Akibat Cemburu

Jasad pria berinisial R ditemukan pada 11 Juni 2021 di Bukit Tompo Ladang, Mallawa, Maros. Tragisnya, jasad R yang diketahui baru berusia 20 tahun sudah dalam kondisi terbakar. Setelah polisi melakukan penyelidikan, maka kasus tersebut sedikit demi sedikit terungkap.

Disebutkan, seorang pria yang menjadi pelaku utamanya, yakni MA merasa cemburu karena R memiliki hubungan sesama jenis dengan laki-laki. MA dan beberapa rekannya membunuh korban dan membakar jasadnya, kemudian dibuang di bahu jalan. Polisi akhirnya meringkus 8 tersangka yang terlibat dalam pembunuhan ini.

4. Dibunuh Akibat Positif Covid-19

Seorang pria penghuni sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat dibunuh dengan cara dicekik. Mayatnya ditemukan pada 7 Juli 2021 di kamarnya. Diketahui, pria tersebut dibunuh ketika sedang dipijit oleh kawannya yang juga sesama pria.

Pelaku diketahui memiliki kelainan seksual. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati motif kejadian itu. Tersangka AS tega mencekik korban lantaran tahu bahwa korban positif Covid-19. Sebelum mencekik korban hingga tewas, keduanya terlebih dulu terlibat cekcok. Apalagi, ketika pelaku tahu bahwa biaya pijat sebesar Rp 300 ribu belum diterimanya.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku merampas tas dan kartu kredit korban, kemudian melarikan diri.

5. Viral Kasus Prostitusi Online Gay

Kasus prostitusi gay secara online di Padang akhirnya berhasil dikuak pihak kepolisian pada Juli 2021. Terbongkarnya kasus ini akibat pertengkaran antara mucikari dengan pemuda yang akan dijualnya ke seorang pria.

Nahasnya, pemuda tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA. Tersangka yang berinisial AN terancam hukuman pidana tentang perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis kepada anak di bawah umur dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement