Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mau Lakukan Perjalanan Jauh Saat PPKM Level 1-4? Simak Syaratnya!

Antara , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |13:08 WIB
Mau Lakukan Perjalanan Jauh Saat PPKM Level 1-4? Simak Syaratnya!
(Foto: Ant)
A
A
A

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut. Bagi pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun, dibatasi untuk sementara waktu.

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas COVID-19 tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Pengendalian di lapangan.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement