"Jadi dia hanya berbekal identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki fasilitas lab rumah sakit, ada 3 baik rumah sakit umum ataupun negeri," terangnya.
Kemudian, Azis memaparkan bahwa kedua tersangka memasang tarif Rp 400 ribu untuk selembar surat keterangan negatif hasil swab PCR palsu itu. Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku beroperasi sejak April 2021 dan mereka mengaku sudah 20 kali mencetak surat swab PCR palsu.
"Kalau 20 kali itu tinggal dikalikan Rp 400 ribu, Rp 8 juta dia dapatkan dibagi oleh mereka berdua," pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.