Saat menjalani perawatan, korban tak sadarkan diri dan mengembuskan napas terakhirnya. "Korban meninggal dunia sekitar jam 9 malam," ujarnya.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng. Tak lama, polisi langsung mengamankan pelaku.
"Kami langsung cek TKP enggak lama dari itu kita amankan pelaku," ucapnya.
Atas kejadian itu, pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
(Erha Aprili Ramadhoni)